Anak mati ditikam bapa sendiri di Johor Bharu






Masalah kewangan, bapa dan mangsa tidak bekerja

Siasatan awal polis tidak menolak kemungkinan motif kejadian disebabkan perselisihan faham yang berlarutan lama dalam keluarga khasnya berkaitan kekangan kewangan.

Ini disebabkan hanya ibu mangsa yang bekerja sebagai pembantu kantin kilang manakala bapa dan mangsa tidak bekerja dan tiga orang adik mangsa masih bersekolah.

- - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - 


Mangsa dikenali sebagai Azrul Hanafi Nazarudin, 23, meninggal dunia di ruang tamu rumahnya setelah cedera parah di bahagian kiri dada akibat tikaman itu.

Kejadian turut disaksikan ibunya berusia 49 tahun.

Seorang jiran mangsa yang enggan dikenali berkata, mangsa memiliki keperibadian yang sangat baik selain amat menghormati orang yang lebih tua.

“Saya tahu mengenai perkara ini daripada anak saya yang merupakan rakan kepada arwah (mangsa).

Mereka sebelum itu bercadang untuk bermain badminton pada malam tadi sebelum dimaklumkan kejadian yang telah berlaku.

“Keluarga arwah ini adalah orang yang baik-baik. 

Kami juga terkejut dengan apa yang berlaku,” katanya yang memaklumkan jenazah akan dikebumikan di Tanah Perkuburan Islam Al Raudah, Taman Mount Austin di sini.

- - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - 


Perselisihan faham menjadi punca seorang pemuda berusia 23 tahun ditikam hingga mati oleh bapanya berusia 54 tahun di Taman Ehsan Jaya, Desa Cemerlang, Seri Alam, di sini, malam semalam.

Ketua Polis Daerah Seri Alam Superintendan Jokhiri Abd Aziz berkata, kejadian pada 7 malam itu berlaku di bahagian ruang tamu kediaman berkenaan.

Katanya, mangsa ditikam dengan pisau di dada kiri, manakala bapanya cedera dengan dua tikaman di dada kiri dan satu di perut.

"Mayat mangsa dihantar ke Hospital Sultan Ismail (HSI) untuk bedah siasat, manakala bapanya stabil," katanya.


Jokhiri berkata, anggota polis terpaksa mengambil masa sejam untuk berunding dan memujuk bapa mangsa sebelum menahannya.

"Selepas kejadian, bapa mangsa masih memegang pisau di sisi anaknya yang terbaring kaku," katanya.

Katanya, berikutan itu kes disiasat mengikut Seksyen 302 Kanun Keseksaan kerana membunuh.

- - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - 


No comments

Powered by Blogger.